Rabu, 12 Januari 2022

Apa Itu SPT Pajak Online? Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

spt pajak online
 

Jika ingin menjadi seorang warga negara yang baik, Anda bisa mewujudkannya dengan melakukan pembayaran pajak kepada negara. Saat ini, layanan SPT Pajak Online telah diterapkan pemerintah agar bisa membantu proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Bagi Anda yang baru saja menjadi wajib pajak, tentu harus memahami terkait perpajakan di Indonesia. 

 

Pengertian SPT Online

Untuk meningkatkan pelayanan, pemerintah mengeluarkan SPT pajak online yang bisa Anda akses dari mana saja. Surat pemberitahuan atau SPT ini merupakan sebuah dokumen wajib pajak yang dipakai untuk melaporkan setiap perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU Perpajakan. 



Selanjutnya, Anda diharuskan untuk menginput SPT pajak dengan mengirimkannya kepada pemerintah. Dalam proses pengirimannya, ada batas waktu yang tidak boleh sampai terlewat. Namun, yang harus Anda ingat, setiap jenis pajak SPT memiliki batasnya masing-masing.


Wajib pajak yang membayar SPT Pajak Online perlu tahu tentang fungsi dari laporan pajak tersebut. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak merupakan bentuk dari sarana pelaporan dan juga pertanggungjawaban atas jumlah pajak sebenarnya. 

 

Cara Lapor SPT Pajak Online

Hal penting berikutnya adalah bagaimana cara melaporkan pajak tersebut. Masih ada beberapa wajib pajak yang kebingungan untuk membuat laporannya. Yuk langsung simak tahapannya berikut ini! 

 

Menggunakan Fitur e-Billing

Agar bisa melakukan SPT Pajak Online, hal yang pertama yang perlu lakukan ialah dengan memakai fitur e-billing. Lakukan login atau masuk melalui website resmi dengan memasukkan username dan password. Jika belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun SPT online terlebih dahulu. 

 

Melakukan Pendaftaran

Jika sudah berhasil masuk, maka Anda akan dibawa menuju laman beranda. Pastikan sudah membuat akun sebelumnya agar bisa melakukan e-filing. Kalau sudah, masuk dengan mengklik ‘Daftar EFIN’. 

 

Melengkapi Form

Cara ketiga adalah melakukan pengisian form pendaftaran. Anda hanya perlu melakukannya sekali saja, setelahnya akun secara otomatis memakai data yang pernah terekam. Jadi, Anda bisa lebih praktis karena hanya sekali dalam mengisi form pendaftaran. 



Apabila sudah menyiapkan pendaftaran online dan verifikasi, kembali masuk ke laman utama kemudian pilih lapor pajak. Setelahnya, akan muncul tampilan lapor pajak lalu input file CSV yang Anda peroleh dari akun e-SPT yang telah ada. Unggah file CV tersebut, jika ada keterangan valid, maka keterangan seperti masa pajak, jenis SPT, dan lain-lain akan terpampang di layar. 

 

Melakukan Laporan Pajak Terkait

Selanjutnya, Anda bisa langsung melaporkan SPT pajak online yang nantinya diproses dnegan melampirkan file PDF. Lampiran PDF hanyalah opsi apabila status SPT Anda nihil. Namun, jika belum dilakukan pembayaran, Anda bisa melaporkan dalam lampiran bukti pembayaran pajak. 



Jika Anda sudah yakin dengan data-data yang telah terunggah, pilih ‘Laporkan’. Nanti, akan ada status laporan bahwa SPT yang baru diproses tampil di bagian atas. Nanti juga muncul notifikasi ‘Pelaporan Anda sedang Diproses’ yang menandakan proses pelaporan Anda telah selesai. 

 

Penerimaan BPE

Yang terakhir, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda telah menerima NTTE apabila laporan terkait SPT sudah berhasil. Lalu, BPE akan dikirimkan melalui email atau surat elektronik yang sudah terdaftar pada akun. Serangkaian proses dari pelaporan SPT pajak pun telah selesai Anda lakukan. 



Demikianlah penjelasan mengenai SPT Pajak Online berdasarkan jenis serta cara melaporkannya secara online. Anda atau lembaga wajib pajak kini sudah bisa melakukan laporan SPT pajak dengan sangat mudah. Laporan SPT juga bisa dilakukan cukup singkat, efektif, dan bisa diakses kapanpun melalui layanan online dari DJP satu ini. Semoga bisa menambah wawasan dan juga memberikan manfaat untuk Anda, ya!


EmoticonEmoticon